Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee menuntut Ira Astana Dewi Ua alias Ira Ua dengan hukuman 20 penjara. Selain pidana kurungan, tuntutan JPU juga meminta majelis hakim untuk tetap menetapkan terdakwa tetap ditahan pada Lapas Perempuan Kupang.